[Dikutip dari JURNALSUMSEL.COM] - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka kembali pada Maret 2021 mendatang, jika tidak ada kendala yang signifikan.
Pandemi Covid-19 menyebabkan tidak adanya penerimaan CPNS pada tahun 2020, oleh karena itu CPNS pada tahun ini, akan diganti dengan tahun berikutnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Andi Rahadian pun membenarkan informasi tersebut.
Seleksi CPNS 2021, dikabarkan akan menyerap 1 juta formasi dari berbagai instansi, ini merupakan kabar bahagia untuk para peserta CPNS karena peluang untuk bergabung jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat terbuka.
Menpan RB meminta untuk memperbanyak formasi tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, dan bidan.
Dengan banyaknya tenaga kesehatan tersebut, diharapkan mampu mengatasi masalah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Adapun formasi lain yang dibutuhkan untuk CPNS 2021 yakni tenaga pengajar dan tenaga penyuluh.
Berikut ini persyaratan umum seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dan diatur pada portal SSCASN ( https://sscasn.bkn.go.id)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS / CPNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri / Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 5 Desember 2020, Jangan Lewatkan Film Bioskop Premium Rush
Baca Juga: Kapolda Sumsel Peringatkan Peserta Pilkada 2020 Harus Siap Menang, Siap Kalah!
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau keterlibatan politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang mengatur urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL / TOEFL Preparation / TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133 / Internet Based TOEFL minimal 45 / TOEIC minimal 405 / IELTS minimal 5,5)
13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Adapun persyaratan dokumen yang harus diunggah oleh pelamar CPNS 2021 yaitu:
1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb file jpeg / jpg
2. Pindai file foto 200 kb jpeg / jpg
3. Pindai file KTP 200 kb jpeg / jpg
4. Scan Surat Lamaran 300 kb pdf
5. Pindai Ijazah + Serdik / STR 800 kb pdf
6. Pindai Transkrip Nilai 500 kb pdf
7. Pindai dokumen pendukung lainnya 800 kb pdf
Semua peserta seleksi CPNS akan mengakses laman sscn.bkn.go.id dan membuat akun, lalu mengunggah seluruh dokumen di atas serta memilih formasi yang dituju.***